EFISIENSI PEMBAYARAN RETRIBUSI PAJAK PASIR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
Dosen Pengampu :
Hendra Sukmana , SAP.,M.KP.
Di Susun Oleh :
Miftahul Hidayati Oktaviani
222020100129
Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Hukum Bisnis dan Ilmu Sosial
Universitas Muhmmadiyah Sidoarjo
2024
PENDAHULUAN
Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya dalam sektor pertambangan pasir. Wilayah ini terletak di lereng Gunung Semeru yang menjadikannya memiliki kandungan material vulkanik berkualitas tinggi, terutama pasir yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. Potensi pasir yang melimpah ini tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat tetapi juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan melalui mekanisme retribusi pajak.
Penggeloan keuangan juga mempunyai definisi yang luas dan sempit. “Pengelolaan keuangan negara dalam arti luas adalah pengelolaan keuangan negara. Sedangkn dalam arti sempit, pengelolaan keuangan negara bersifat administratif keuangan negara atau penatausahaan keuangan negara. Tujuan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan adalah tentang pemulihan ekonomi dan persaingan pada tingkat nasional dapat ditingkatkan dalam hal kegiatan perekonomian dapatberkembang dengan baik, sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat meningkat seperti yang diharapkan. Pengelolaan dana negara yang baik juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas kekayaan, dengan meningkatkan kekayaan ekonomi dan mendorong distribusi pendapatan masyarakat seiring dengan pertumbuhan perekonomian. “Penyelenggaraan urusan pemerintahan terbagi atas urusan luar, kerja dan kinerja dengan memperhatikan keselarasan hubungan antar sistem pemerintahan, misalnya sistem hubungan pemerintahan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kabupaten nasional, atau antar-federal, berbasis regional sinergis. (Wahyu Herison Made, 2017)
Dalam hal konteks pengelolaan keuangan daerah, retribusi pajak pasir memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Pajak Daerah, retribusi pajak pasir termasuk dalam kategori pajak mineral bukan logam dan batuan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha pertambangan kepada pemerintah daerah. Sistem pemungutan retribusi pajak ini menjadi vital mengingat kontribusinya yang substantial terhadap PAD Kabupaten Lumajang.
Namun, dalam implementasinya, pengelolaan retribusi pajak pasir menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi tingkat efisiensinya. Permasalahan yang sering muncul antara lain adalah kompleksitas prosedur pembayaran, keterbatasan infrastruktur sistem pembayaran, serta kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban retribusi. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan pasir, yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.Selain itu, fenomena penambangan pasir ilegal dan praktik penggelapan pajak juga menjadi tantangan serius yang perlu diatasi. Aktivitas pertambangan yang tidak berizin tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lumajang dituntut untuk mengembangkan sistem pengelolaan retribusi pajak yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini.
Upaya peningkatan efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Lumajang. Berbagai inisiatif telah diambil, mulai dari penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan sistem pengawasan, hingga modernisasi sistem pembayaran melalui digitalisasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan pasir. Dalam hal efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir tidak hanya berbicara tentang aspek administratif dan teknis semata, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pajak menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem retribusi pajak yang efisien, adil, dan berkelanjutan.(Wicaksono, A. wicaksono W., & UB, A. R. (2018).
PEMBAHASAN
TRANSPARAN Sistem pengelolaan pembayaran retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang telah mengalami berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pemerintah daerah menerapkan e-Pajak Pasir, sebuah sistem berbasis elektronik yang memudahkan proses pembayaran dan pengawasan. Setiap truk pasir yang masuk ke tempat penampungan harus melakukan tap kartu yang berisi saldo, yang secara otomatis akan mengurangi jumlah tersebut untuk pembayaran pajak yang dulunya menggunakan surat dan uang tunai untuk melakukan pembayaran restribusi pajak pasir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik.
Wajib pajak diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak dalam waktu yang ditentukan. Jika terdapat tunggakan, pemerintah akan melakukan penagihan dan dapat menghentikan izin tambang bagi yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.Meskipun terdapat tantangan seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam, penerimaan pajak pasir menunjukkan peningkatan, dengan target pajak sebesar Rp37 miliar untuk tahun ini.
Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi sistem ini. Tunggakan pajak tambang pasir di Lumajang pernah mencapai Rp2,34 miliar, menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melakukan penagihan aktif dan mengancam akan menghentikan izin pertambangan bagi yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan tambang pasir dengan bangun sistem e-Pajak Pasir. Bupati Lumajang Thoriqul Haq optimistis sistem e-Pajak Pasir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 335,8 miliar pada tahun 2023. Sebagai informasi, Lumajang merupakan daerah yang memiliki cadangan pasir terbesar dan terluas di Indonesia, yakni seluar 60.000 hektare. Pemkab Lumajang mengklaim bahwa pasir dari Lumajang berkualitas nomor wahid karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dengan potensi alam yang berlimpah, penambangan pasir pun menjadi aktivitas ekonomi yang dominan di sana. Merespons hal itu, Pemkab Lumajang mulai mengembangkan e-Pajak Pasir sejak akhir 2020. Sistem e-Pajak Pasir menggunakan radio frequency identification (RFID) yang merupakan suatu teknologi untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Sedangkan target pencapaian retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 105.205.000.000. Pada triwulan pertama tahun 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp. 26.518.419.149, yang merupakan 25,21% dari target tersebut, menunjukkan peningkatan sekitar 17,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan transparansi, masih ada tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak. Faktor-faktor seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam (erupsi Gunung Semeru) telah mempengaruhi realisasi pajak.
Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah Kabupaten Lumajang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak ini. Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan.
Secara keseluruhan, meskipun ada peningkatan dalam transparansi dan upaya pengelolaan yang lebih baik, masih diperlukan perbaikan lebih lanjut dalam sistem pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan pemanfaatan teknologi yang lebih luas dapat membantu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak pasir di masa depan. ( Wibisono, Y., Mudhofar, M., Salim, A., & Hartono, R. (2022).
EFISIEN
Pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa belum ataupun kurang efisien dalam proses penarikan retribusi pajak para penarik pajak masih ada yang mennggunakan sistem tradisonal dalam penarikan jadi tidak semua pos penarik pajak menggukan sistem elektronik atau e pajak dengan salah satu permasalahan yang ada adalah, sistem pencatatan dan pengawasan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, sehingga masih terdapat celah dalam pengawasan volume pengambilan pasir yang sebenarnya dengan jumlah retribusi yang dibayarkan.
Dari segi mekanisme pemungutan, masih ditemukan praktik-praktik pengambilan pasir ilegal yang lolos dari sistem retribusi resmi ataupun mereka meloloskan diri dari penarik pajak dengan menggunakan truk bak tertutup dan pasir yang kering sehingga petugas meloloskan truk tersebut dan tidak memeriksa nya . Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan daerah yang tidak terserap secara optimal. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum belum berjalan secara sinergis, sehingga pengawasan dan penegakan aturan menjadi kurang efektif.
Untuk meningkatkan efisiensi, Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari modernisasi sistem pembayaran, penguatan koordinasi antar instansi, hingga peningkatan transparansi pengelolaan. Diperlukan juga peningkatan kapasitas SDM pengelola retribusi melalui pelatihan dan pendampingan teknis untuk memastikan implementasi sistem yang lebih efisien.
Pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang telah menunjukkan tingkat efektivitas yang bervariasi dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai daerah yang memiliki potensi tambang pasir yang besar, khususnya di sekitar kawasan Gunung Semeru, pengelolaan retribusi pajak pasir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Lumajang.Dalam implementasinya, sistem pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang masih menghadapi beberapa tantangan yang mempengaruhi tingkat efektivitasnya. Pertama, masih terdapat kendala dalam pendataan dan pengawasan aktivitas penambangan pasir, terutama di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau atau penambangan ilegal. Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan dari retribusi yang seharusnya bisa dioptimalkan.Kedua, sistem pemungutan retribusi yang diterapkan masih memerlukan pembenahan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Meskipun sudah ada upaya digitalisasi dalam sistem pembayaran dan pencatatan, masih ditemukan celah-celah yang dapat mengurangi efektivitas pemungutan retribusi. Ketiga, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum masih perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan.Meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan, secara keseluruhan tingkat efektivitas pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang dapat dikategorikan cukup baik. Hal ini tercermin dari pencapaian target penerimaan yang relatif konsisten, meskipun belum mencapai tingkat optimal.( Wa Ode Arsyiah. (2018).
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pajak pasir merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lumajang. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan dari sektor pertambangan pasir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam implementasinya, efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir memerlukan sistem yang transparan dan terstruktur. Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh penambang pasir dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan jelas. Hal ini mencakup pencatatan yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, dan pengawasan yang ketat terhadap alur pembayaran retribusi.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkab Lumajang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi yang terintegrasi. Para penambang pasir diwajibkan membayar retribusi melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas daerah. Sistem ini memudahkan tracking pembayaran dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan. Setiap pembayaran akan tercatat secara otomatis dalam sistem keuangan daerah.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga dilakukan untuk memastikan efektivitas pengumpulan retribusi. Tim khusus dibentuk untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir dan memverifikasi kesesuaian pembayaran retribusi dengan volume pasir yang ditambang. Hal ini penting untuk mencegah praktik penggelapan pajak atau pelaporan volume yang tidak sesuai.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menerapkan sanksi tegas bagi penambang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran retribusi dan menjaga stabilitas pendapatan daerah. Transparansi menjadi kunci dalam mewujudkan akuntabilitas. Pemerintah daerah secara rutin mempublikasikan laporan penerimaan retribusi pajak pasir kepada publik. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai jumlah penerimaan, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Keterbukaan informasi ini mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan retribusi.Peningkatan efisiensi pembayaran retribusi juga didukung dengan modernisasi sistem administrasi. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan proses pembayaran dan pelaporan yang lebih cepat dan akurat. Database terpadu memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran retribusi oleh para penambang pasir. (Rachmad, A. (2021)
KESIMPULAN
Kabupaten Lumajang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dalam sektor pertambangan pasir, dengan area tambang seluas 60.000 hektare yang merupakan yang terbesar dan terluas di Indonesia. Kualitas pasir dari Lumajang dikenal sangat baik karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dalam upaya mengoptimalkan potensi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir sejak akhir 2020 yang menggunakan teknologi RFID untuk identifikasi dan pengambilan data. Target retribusi pajak pasir untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 105.205.000.000, dengan realisasi pada triwulan pertama mencapai Rp. 26.518.419.149 atau 25,21% dari target, menunjukkan peningkatan 17,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pengelolaan retribusi pajak pasir masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efisiensinya. Pertama, sistem pencatatan dan pengawasan belum sepenuhnya terdigitalisasi, masih ada pos penarik pajak yang menggunakan sistem tradisional. Kedua, masih ditemukan praktik penambangan ilegal dan upaya penghindaran pajak, seperti penggunaan truk bak tertutup dengan pasir kering yang lolos dari pemeriksaan petugas. Ketiga, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum belum berjalan optimal, yang mengakibatkan pengawasan dan penegakan aturan menjadi kurang efektif.
Dari sisi transparansi, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dengan mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir dan melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal tunggakan pajak yang pernah mencapai Rp2,34 miliar, menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan wajib pajak. Sementara dalam aspek akuntabilitas, Pemkab Lumajang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi terintegrasi melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas daerah, yang memudahkan tracking pembayaran dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan.
REKOMENDASI
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, diperlukan digitalisasi menyeluruh sistem pencatatan dan pengawasan di seluruh pos penarik pajak. Modernisasi ini harus mencakup implementasi teknologi yang seragam di semua titik pemungutan untuk menghindari celah dalam sistem pengawasan. Integrasi data real-time antar pos pemungutan juga penting untuk memantau pergerakan truk pengangkut pasir.
Kedua, penguatan koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum. Tim ini harus memiliki mekanisme kerja yang jelas dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Pertemuan koordinasi rutin perlu diadakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan merumuskan strategi penanganan masalah yang muncul.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM pengelola retribusi melalui pelatihan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Program pengembangan kompetensi ini harus mencakup pemahaman tentang sistem digital, prosedur operasional standar, dan pemahaman regulasi terkait. Selain itu, perlu ada sistem reward and punishment yang jelas untuk mendorong kinerja optimal petugas.
Keempat, pengembangan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mendeteksi aktivitas penambangan ilegal. Ini bisa melibatkan penggunaan drone untuk survei area tambang, sistem pemantauan CCTV di jalur-jalur strategis, dan pengembangan aplikasi pelaporan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Sistem ini harus terintegrasi dengan database pusat untuk memudahkan analisis dan tindak lanjut.
Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui publikasi rutin laporan penerimaan dan penggunaan dana retribusi kepada publik. Portal informasi online yang mudah diakses masyarakat perlu dikembangkan untuk menampilkan data realisasi penerimaan, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlu didorong melalui mekanisme pengaduan yang efektif dan tindak lanjut yang transparan.
REFERNSI
Wa Ode Arsyiah. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 26–33.
https://www.pajak.com/pajak/pemkab-lumajang-bangun-sistem-e-pajak-pasir/amp/