Rabu, 13 November 2024

EFISIENSI PEMBAYARAN RETRIBUSI PAJAK PASIR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG 


Dosen Pengampu : 
Hendra Sukmana , SAP.,M.KP. 
Di Susun Oleh : 
Miftahul Hidayati Oktaviani 
222020100129 
Program Studi Administrasi Publik 
Fakultas Hukum Bisnis dan Ilmu Sosial 
Universitas Muhmmadiyah Sidoarjo 
2024

PENDAHULUAN 

           Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya dalam sektor pertambangan pasir. Wilayah ini terletak di lereng Gunung Semeru yang menjadikannya memiliki kandungan material vulkanik berkualitas tinggi, terutama pasir yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. Potensi pasir yang melimpah ini tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat tetapi juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan melalui mekanisme retribusi pajak.
         Penggeloan keuangan juga mempunyai definisi yang luas dan sempit. “Pengelolaan keuangan negara dalam arti luas adalah pengelolaan keuangan negara. Sedangkn dalam arti sempit, pengelolaan keuangan negara bersifat administratif keuangan negara atau penatausahaan keuangan negara. Tujuan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan adalah tentang pemulihan ekonomi dan persaingan pada tingkat nasional dapat ditingkatkan dalam hal kegiatan perekonomian dapatberkembang dengan baik, sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat meningkat seperti yang diharapkan. Pengelolaan dana negara yang baik juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas kekayaan, dengan meningkatkan kekayaan ekonomi dan mendorong distribusi pendapatan masyarakat seiring dengan pertumbuhan perekonomian. “Penyelenggaraan urusan pemerintahan terbagi atas urusan luar, kerja dan kinerja dengan memperhatikan keselarasan hubungan antar sistem pemerintahan, misalnya sistem hubungan pemerintahan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kabupaten nasional, atau antar-federal, berbasis regional sinergis. (Wahyu Herison Made, 2017)
        Dalam hal konteks pengelolaan keuangan daerah, retribusi pajak pasir memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Pajak Daerah, retribusi pajak pasir termasuk dalam kategori pajak mineral bukan logam dan batuan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha pertambangan kepada pemerintah daerah. Sistem pemungutan retribusi pajak ini menjadi vital mengingat kontribusinya yang substantial terhadap PAD Kabupaten Lumajang. 
        Namun, dalam implementasinya, pengelolaan retribusi pajak pasir menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi tingkat efisiensinya. Permasalahan yang sering muncul antara lain adalah kompleksitas prosedur pembayaran, keterbatasan infrastruktur sistem pembayaran, serta kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban retribusi. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan pasir, yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.Selain itu, fenomena penambangan pasir ilegal dan praktik penggelapan pajak juga menjadi tantangan serius yang perlu diatasi. Aktivitas pertambangan yang tidak berizin tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lumajang dituntut untuk mengembangkan sistem pengelolaan retribusi pajak yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini.
        Upaya peningkatan efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Lumajang. Berbagai inisiatif telah diambil, mulai dari penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan sistem pengawasan, hingga modernisasi sistem pembayaran melalui digitalisasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan pasir. Dalam hal efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir tidak hanya berbicara tentang aspek administratif dan teknis semata, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pajak menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem retribusi pajak yang efisien, adil, dan berkelanjutan.(Wicaksono, A. wicaksono W., & UB, A. R. (2018).

PEMBAHASAN 
TRANSPARAN
        Sistem pengelolaan pembayaran retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang telah mengalami berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pemerintah daerah menerapkan e-Pajak Pasir, sebuah sistem berbasis elektronik yang memudahkan proses pembayaran dan pengawasan. Setiap truk pasir yang masuk ke tempat penampungan harus melakukan tap kartu yang berisi saldo, yang secara otomatis akan mengurangi jumlah tersebut untuk pembayaran pajak yang dulunya menggunakan surat  dan uang tunai  untuk melakukan pembayaran restribusi pajak pasir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik.
        Wajib pajak diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak dalam waktu yang ditentukan. Jika terdapat tunggakan, pemerintah akan melakukan penagihan dan dapat menghentikan izin tambang bagi yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.Meskipun terdapat tantangan seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam, penerimaan pajak pasir menunjukkan peningkatan, dengan target pajak sebesar Rp37 miliar untuk tahun ini. 
Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi sistem ini. Tunggakan pajak tambang pasir di Lumajang pernah mencapai Rp2,34 miliar, menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melakukan penagihan aktif dan mengancam akan menghentikan izin pertambangan bagi yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.
        Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan tambang pasir dengan bangun sistem e-Pajak Pasir. Bupati Lumajang Thoriqul Haq optimistis sistem e-Pajak Pasir akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 335,8 miliar pada tahun 2023. Sebagai informasi, Lumajang merupakan daerah yang memiliki cadangan pasir terbesar dan terluas di Indonesia, yakni seluar 60.000 hektare. Pemkab Lumajang mengklaim bahwa pasir dari Lumajang berkualitas nomor wahid karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dengan potensi alam yang berlimpah, penambangan pasir pun menjadi aktivitas ekonomi yang dominan di sana. Merespons hal itu, Pemkab Lumajang mulai mengembangkan e-Pajak Pasir sejak akhir 2020. Sistem e-Pajak Pasir menggunakan radio frequency identification (RFID) yang merupakan suatu teknologi untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Sedangkan target pencapaian retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 105.205.000.000. Pada triwulan pertama tahun 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp. 26.518.419.149, yang merupakan 25,21% dari target tersebut, menunjukkan peningkatan sekitar 17,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan transparansi, masih ada tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak. Faktor-faktor seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam (erupsi Gunung Semeru) telah mempengaruhi realisasi pajak.
        Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah Kabupaten Lumajang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak ini. Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan. 
Secara keseluruhan, meskipun ada peningkatan dalam transparansi dan upaya pengelolaan yang lebih baik, masih diperlukan perbaikan lebih lanjut dalam sistem pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan pemanfaatan teknologi yang lebih luas dapat membantu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak pasir di masa depan. ( Wibisono, Y., Mudhofar, M., Salim, A., & Hartono, R. (2022).
EFISIEN
        Pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa belum ataupun kurang efisien dalam proses penarikan retribusi pajak para penarik pajak masih ada yang mennggunakan sistem tradisonal dalam penarikan jadi tidak semua pos penarik pajak menggukan  sistem elektronik atau e pajak dengan salah satu permasalahan yang ada adalah, sistem pencatatan dan pengawasan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, sehingga masih terdapat celah dalam pengawasan volume pengambilan pasir yang sebenarnya dengan jumlah retribusi yang dibayarkan.
        Dari segi mekanisme pemungutan, masih ditemukan praktik-praktik pengambilan pasir ilegal yang lolos dari sistem retribusi resmi ataupun mereka meloloskan diri dari penarik pajak dengan menggunakan truk bak tertutup dan pasir yang kering sehingga petugas meloloskan truk tersebut dan tidak memeriksa nya . Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan daerah yang tidak terserap secara optimal. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum belum berjalan secara sinergis, sehingga pengawasan dan penegakan aturan menjadi kurang efektif.
        Untuk meningkatkan efisiensi, Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari modernisasi sistem pembayaran, penguatan koordinasi antar instansi, hingga peningkatan transparansi pengelolaan. Diperlukan juga peningkatan kapasitas SDM pengelola retribusi melalui pelatihan dan pendampingan teknis untuk memastikan implementasi sistem yang lebih efisien.
        Pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang telah menunjukkan tingkat efektivitas yang bervariasi dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai daerah yang memiliki potensi tambang pasir yang besar, khususnya di sekitar kawasan Gunung Semeru, pengelolaan retribusi pajak pasir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Lumajang.Dalam implementasinya, sistem pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang masih menghadapi beberapa tantangan yang mempengaruhi tingkat efektivitasnya. Pertama, masih terdapat kendala dalam pendataan dan pengawasan aktivitas penambangan pasir, terutama di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau atau penambangan ilegal. Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan dari retribusi yang seharusnya bisa dioptimalkan.Kedua, sistem pemungutan retribusi yang diterapkan masih memerlukan pembenahan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Meskipun sudah ada upaya digitalisasi dalam sistem pembayaran dan pencatatan, masih ditemukan celah-celah yang dapat mengurangi efektivitas pemungutan retribusi. Ketiga, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum masih perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan.Meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan, secara keseluruhan tingkat efektivitas pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang dapat dikategorikan cukup baik. Hal ini tercermin dari pencapaian target penerimaan yang relatif konsisten, meskipun belum mencapai tingkat optimal.( Wa Ode Arsyiah. (2018).
AKUNTABILITAS 
        Akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pajak pasir merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lumajang. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan dari sektor pertambangan pasir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam implementasinya, efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir memerlukan sistem yang transparan dan terstruktur. Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh penambang pasir dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan jelas. Hal ini mencakup pencatatan yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, dan pengawasan yang ketat terhadap alur pembayaran retribusi.
     Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkab Lumajang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi yang terintegrasi. Para penambang pasir diwajibkan membayar retribusi melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas daerah. Sistem ini memudahkan tracking pembayaran dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan. Setiap pembayaran akan tercatat secara otomatis dalam sistem keuangan daerah.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga dilakukan untuk memastikan efektivitas pengumpulan retribusi. Tim khusus dibentuk untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir dan memverifikasi kesesuaian pembayaran retribusi dengan volume pasir yang ditambang. Hal ini penting untuk mencegah praktik penggelapan pajak atau pelaporan volume yang tidak sesuai.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menerapkan sanksi tegas bagi penambang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan hukum. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran retribusi dan menjaga stabilitas pendapatan daerah. Transparansi menjadi kunci dalam mewujudkan akuntabilitas. Pemerintah daerah secara rutin mempublikasikan laporan penerimaan retribusi pajak pasir kepada publik. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai jumlah penerimaan, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Keterbukaan informasi ini mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan retribusi.Peningkatan efisiensi pembayaran retribusi juga didukung dengan modernisasi sistem administrasi. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan proses pembayaran dan pelaporan yang lebih cepat dan akurat. Database terpadu memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran retribusi oleh para penambang pasir. (Rachmad, A. (2021)

KESIMPULAN 

    Kabupaten Lumajang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dalam sektor pertambangan pasir, dengan area tambang seluas 60.000 hektare yang merupakan yang terbesar dan terluas di Indonesia. Kualitas pasir dari Lumajang dikenal sangat baik karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dalam upaya mengoptimalkan potensi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir sejak akhir 2020 yang menggunakan teknologi RFID untuk identifikasi dan pengambilan data. Target retribusi pajak pasir untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 105.205.000.000, dengan realisasi pada triwulan pertama mencapai Rp. 26.518.419.149 atau 25,21% dari target, menunjukkan peningkatan 17,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pengelolaan retribusi pajak pasir masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efisiensinya. Pertama, sistem pencatatan dan pengawasan belum sepenuhnya terdigitalisasi, masih ada pos penarik pajak yang menggunakan sistem tradisional. Kedua, masih ditemukan praktik penambangan ilegal dan upaya penghindaran pajak, seperti penggunaan truk bak tertutup dengan pasir kering yang lolos dari pemeriksaan petugas. Ketiga, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum belum berjalan optimal, yang mengakibatkan pengawasan dan penegakan aturan menjadi kurang efektif.
Dari sisi transparansi, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dengan mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir dan melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal tunggakan pajak yang pernah mencapai Rp2,34 miliar, menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan wajib pajak. Sementara dalam aspek akuntabilitas, Pemkab Lumajang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi terintegrasi melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas daerah, yang memudahkan tracking pembayaran dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan.

REKOMENDASI 

      Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, diperlukan digitalisasi menyeluruh sistem pencatatan dan pengawasan di seluruh pos penarik pajak. Modernisasi ini harus mencakup implementasi teknologi yang seragam di semua titik pemungutan untuk menghindari celah dalam sistem pengawasan. Integrasi data real-time antar pos pemungutan juga penting untuk memantau pergerakan truk pengangkut pasir.
Kedua, penguatan koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum. Tim ini harus memiliki mekanisme kerja yang jelas dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Pertemuan koordinasi rutin perlu diadakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan merumuskan strategi penanganan masalah yang muncul.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM pengelola retribusi melalui pelatihan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Program pengembangan kompetensi ini harus mencakup pemahaman tentang sistem digital, prosedur operasional standar, dan pemahaman regulasi terkait. Selain itu, perlu ada sistem reward and punishment yang jelas untuk mendorong kinerja optimal petugas.
Keempat, pengembangan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mendeteksi aktivitas penambangan ilegal. Ini bisa melibatkan penggunaan drone untuk survei area tambang, sistem pemantauan CCTV di jalur-jalur strategis, dan pengembangan aplikasi pelaporan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Sistem ini harus terintegrasi dengan database pusat untuk memudahkan analisis dan tindak lanjut.
Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui publikasi rutin laporan penerimaan dan penggunaan dana retribusi kepada publik. Portal informasi online yang mudah diakses masyarakat perlu dikembangkan untuk menampilkan data realisasi penerimaan, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlu didorong melalui mekanisme pengaduan yang efektif dan tindak lanjut yang transparan.

        
REFERNSI 
Made, W. H. (2017). Kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Sidoarjo. JKMP (JURNAL KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PUBLIK), 5 (1), 61–74. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/jkmp.v5i1.1870
Rachmad, A. (2021). PENGARUH ASPEK MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH TERHADAP TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI LUMAJANG. ASCARYA, Vol. 1 No., 78–96. https://doi.org/https://doi.org/10.53754/iscs.v1i1.13
Hakim, B. R. (2017). Simulasi Manajemen Komunikasi Tambang Pasir Galian C Antara Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Jurnal Jaringan Telekomunikasi, 30–35. https://jartel.polinema.ac.id/index.php/jartel/article/view/191%0Ahttps://jartel.polinema.ac.id/index.php/jartel/article/download/191/93
Wa Ode Arsyiah. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 26–33.
Wibisono, Y., Mudhofar, M., Salim, A., & Hartono, R. (2022). Strategi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang. Progress Conference, 5(1), 1–10. http://proceedings.itbwigalumajang.ac.id/index.php/progress/article/view/425
Wicaksono, A. wicaksono W., & UB, A. R. (2018). Kemampuan Aparatur Desa Dalam Pemahaman Teknologi Informasi Dan Komunikasi Menuju Electronic Desa (e- Desa) Pada Kantor Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 6(2), 137–148. https://doi.org/10.21070/jkmp.v6i2.3008
https://www.pajak.com/pajak/pemkab-lumajang-bangun-sistem-e-pajak-pasir/amp/


 

Rabu, 17 Mei 2023

Peran DPR Dalam Menanggani Kondisi Ekonomi Yang Terjadi Di Negara Ini Setelah Pandemi COVID -19

Ujian Tengah Semester 2

Sistem Administrasi Publik 

 Peran  DPR Dalam Menanggani  Kondisi  Ekonomi 

Yang Terjadi Di Negara Ini Setelah Pandemi COVID -19 

 
Dosen Pengempu : 
Hendra Sukama, S.A.P, M.KP. 
Disusun oleh : 
Miftahul Hidayati Oktaviani (222020100129)
Semester 2

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK 
FAKULKAS BISNIS , HUKUM , DAN ILMU SOSIAL 
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 
2023

Pendahuluan 

        Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania, sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Indonesia merupakan negara terluas ke-14 sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah sebesar 1.904.570 km²serta negara dengan pulau terbanyak ke-6 di dunia, dengan jumlah 17.504 pulau.Nama alternatif yang dipakai untuk kepulauan Indonesia disebut Nusantara.Selain itu, Indonesia juga menjadi negara berpenduduk terbanyak ke-4 di dunia dengan penduduk mencapai 277,749,853 jiwa pada tahun 2022,serta negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, dengan penganut lebih dari 238,875,159 jiwa atau sekitar 86,9%.Indonesia adalah negara multiras, multietnis, dan multikultural di dunia, seperti halnya Amerika Serikat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan . 
Bagaimanakah peranan dpr dalam megatasi krisis ekonomi yang terjadi saat ini di negara ini menginggat bahwa keadaan ekonomi negara ini sedang tidak baik - baik saja dari tahun tahun jika ditambahkan dengan keadaan ekonomi setelah adanya pandemi covid -19 
Pembahasan 

        Peranan dpr dalam megatasi krisis ekonomi yang terjadi saat ini di negara ini menginggat bahwa keadaan ekonomi negara ini sedang tidak baik - baik saja dari tahun tahun jika ditambahkan dengan keadaan ekonomi setelah adanya pandemi covid -19. Pemerintah baru sadar setelah terjadi krisis, bahwa kebijakan pemerintah selama ini menghasilkan fundamental perekonomian nasional yang rapuh, sehingga ke depan membutuhkan penanganan yang lebih serius karena tantangan semakin berat. Sejak krisis moneter tahun 1997 sektor UMKM telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat dipandang sebagai media penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen). Peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar 
dibandingkan komoditi bukan makanan .(sumber: Badan Pusat Statistika , 2013).(Fauziah, 2 September 2014). 

        Pandemi covid-19 menjadi wabah yang memberi dampak secara besar-besaran dan dinilai  mempengaruhi keseluruhan aspek maupun sektor termasuk usaha kecil dan menengah (Xu &Abbasov, 2021). Namun, pada pandangan lain, adanya pandemi Covid-19, lebih menjadikanusaha kecil dan menengah memiliki pasar dan peluang baru (Belitski et al., 2021).Keberadaan UMKM sendiri disadari sebagai program yang sangat signifikan demi perkembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia (Pangesti, 2021).Penelitian Wijayaningsih, dkk ( 2021) menjelaskan bahwa UMKM harus diperhatikan kontribusinya dalam perkembangan ekonomi dan dijadikan sebagai salah satu tujuan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, Fildzah, dkk (2021) menambahkan bahwa UMKM menjadi sangat krusial dan diperlukan karena diyakini mampu menuntaskan permasalahan ekonomi mikro dan penurunan jumlah pengangguran di suatu wilayah .
        Tantangan dari krisis ekonomi adalah salah satunya iyalah persaingan bisnis, perkembangan teknologi, dan transformasi menuju era digital. berbagai masalah tersebut membutuhkan peran strategis pemerintahan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan solusi .Kemampuan para pengusaha UMK dapat dikembangkan melalui berbagai untuk investasi baik berupa pendamping maupun pelatihan. JuIrianto, J.(2022) Small and Medium Enterprise Development: Concept Overview of Stakeholder Engagement, Business 
Peranan DPR dalam mengatasi krisis ekonomi setelah adanya pandemi COVID -19 adalah dengan cara memberikan  upay a terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.“Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 itu.
peran dpr dalam mengatasi krisis yang terjadi di negara ini dengan meningkatkan kualitas produk negri ini agar perekonomian menjadi baik memperbaiki infrastruktur dan pelayanan memperbaiki dan mengembangkan sektor pariwisata dan pengembangan produk lokal . 
Peranan perempuan dalam pengembagan revolusi industri pada era 4.0 karena perempuan dapat berkontribusi dalam penguasaan revolusi industri 4.0 secara aktif dan agresif dalam hal penguasaan teknologi. Sri Maryuni and Bambang Kusbandrijo Correspondence:Fauziah, L. et.al (2022) The Roleof Women: Between Opportunities and Challengesin Business in the Era of the Industrial Revolution 4.0.JKMP (JurnalKebijakan danManajemen Publik).10:1doi: 10.21070/jkmp.v10i1.1680

Kesimpulan 
        Krisis ekonomi yang terjadi di negara ini khusus nya setelah adanya pandemi COVID -19 sudah tidak bisa di katakan baik - baik saja perekonomuan negara semakin rapuh dan menjadi tantangan berat bagi pejabat negara . Sejak krisis moneter tahun 1997 sektor UMKM telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat dipandang sebagai media penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen). Peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan komoditi bukan makanan . 
Pandemi covid-19 menjadi wabah yang memberi dampak secara besar-besaran dan dinilai  mempengaruhi keseluruhan aspek maupun sektor termasuk usaha kecil dan menengah.
Tantangan dari krisis ekonomi adalah salah satunya iyalah persaingan bisnis, perkembangan teknologi, dan transformasi menuju era digital. berbagai masalah tersebut membutuhkan peran strategis pemerintahan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan solusi .Kemampuan para pengusaha UMK dapat dikembangkan melalui berbagai untuk investasi baik berupa pendamping maupun pelatihan.
Peranan DPR dalam mengatasi krisis ekonomi setelah adanya pandemi COVID -19 adalah dengan cara memberikan  upay a terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Referensi 






Jumat, 14 April 2023

TUGAS INDIVIDU PERBEDAAN DAN PERSMAAN NEGARA JERMAN & BELANDA

 JERMAN - BELANDA 

Jelaskan bentuk negara dan sistem pemerintahannya 

Bentuk dari negara Jerman 

Jerman (bahasa JermanDeutschlandpengucapan bahasa Jerman: [ˈdɔʏtʃlant]), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (bahasa JermanBundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di EropaNegara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 84 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer) ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak), penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan, serta menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.

Bentuk dari negara Jerman adalah sebuah Republik Federalisasi dengan sistem pemerintannya yang berbentuk sistem pemerintahan negara Jerman adalah Demokrasi Parlementer dengan Dasar Negara Demokrasi yang dituangkan dalam Konstitusi (Grundgesetz). Sistem pemerintahan negara Jerman adalah berbentuk Republik Federal , Republik , dan Republik Perlementer . 

Jerman menganut sistem politik bikameral 

Pengertian Sistem Bikameral 

Sistem bikameral adalah pemerintahan yang memiliki sistem legislatif dua majelis, contohnya House Of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Senat yang membentuk Kongres AS. Kata bikameral berasal dari bahasa Latin yakni "bi" yang artinya dua dan "kamera" yang artinya ruang

Dalam negara Jerman menganut sitem pemerintahan Bikameral yakni praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legeslatif atau parlemen . Dalam sistem Jerman , majelis tinggi ( Bundesrat ),bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal , karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintahan dari masing - masing bagian negara bagian Bundesland.

Bentuk negara Belanda 

Belanda (bahasa BelandaNederland [ˈneːdərˌlɑnt]  dengarkan)terj. har. "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa. Belanda merupakan bagian dari Kerajaan Belanda, sebuah negara monarki konstitusional yang mencakup seluruh bagian Belanda Eropa serta Belanda Karibia. Belanda terdiri dari dua belas provinsi di Eropa Barat dan tiga pulau teritori di Karibia. Belanda Eropa berbatasan dengan Laut Utara di utara dan barat, Belgia di selatan, dan Jerman di timur, serta berbagi perbatasan maritim dengan Belgia, Jerman, dan Britania Raya. Belanda menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer yang disusun sebagai negara kesatuanIbu kota dan kota terbesarnya adalah Amsterdam, sedangkan pusat pemerintahan dan kedudukan monarkinya berada di Den Haag. Belanda sebagai keseluruhan sering kali disebut Holland meskipun istilah tersebut hanya mencakup provinsi Holland Utara dan Holland Selatan

Pengertian Demokrasi Parlementer

  • Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan negara yang dijalankan dengan mempergunakan kebijakan parlemen lebih tinggi daripada tugas presiden. Parlemen ini disebut juga bagian lembaga legislatif yang berhak atas pemilihan dan pemecatan seorang lembaga eksekutif.

Dalam Negara Belanda bentuk dari sebuah negara nya  adalah sebuah negara demokrasi parlementer.Rakyat Belanda bisa bisa memilih siapa yang mewakili mereka di parlemen. Belanda juga adalah negara menorki konstitusional.

Bentuk Sistem Pemerintahan Negara Belanda (Monarki Konstitusional )

Pengertian Sistem Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan di mana seorang raja-biasanya seorang raja atau ratu-bertindak sebagai kepala negara dalam parameter konstitusi tertulis atau tidak tertulis. Dalam monarki konstitusional, kekuasaan politik dibagi antara raja dan pemerintah yang diatur secara konstitusional seperti parlemen.Dalam Negara Belanda dengan ibukota Amsterdam ini merupakan sebuah Negara yang terletak di Benua Eropa. Bentuk pemerintahan negara belanda merupakan monarki konstitusional, yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Artinya adalah Raja dan Ratu ditunjuk sebagai kepala Negara, kemudian kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri.

Persamaan Negara Jerman dan Belanda 

1.Negara Jerman dan Belanda sama sama berada di kawasan eropa.Mereka satu rumpun atau satu wilayah dan wilayah tersebut dialiri oleh sungai Rhine.

2.Dalam penggunaan bahasa Negara Jerman dan Belanda memiliki kesamaan bahkan dalam bentuk kata kerja saja dua - duanya sama - sama memakai partisip g.

3. Negara Jerman dan Belanda sama - sama memiliki seorang ratu.

4.Negara Jerman dan Belanda sama - sama memiliki persamaan waktu seperti contoh misalnya di Negara Jerman Pada Hari Kamis 12.30 di Negara Belanda akan sama waktunya dengan Negara Jerman. 

Perbedaan Negara Jerman dan Belanda

1. Bentuk Negara pertama negara Jerman menganut  sistem politik bikameral yakni praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legeslatif atau parlemen . Dalam sistem Jerman , majelis tinggi ( Bundesrat ),bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal , karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintahan dari masing - masing bagian negara bagian Bundesland. Sedangkan Negara Belanda .

Bentuk Negara Belanda adalah sebuah negara demokrasi parlementer.Rakyat Belanda bisa bisa memilih siapa yang mewakili mereka di parlemen. Belanda juga adalah negara menorki konstitusional.Belanda adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.Belanda merupakan bagian dari Kerajaan Belanda . Negara ini berbentuk sebuah negara monarki konstitusional yang mencakup seluruh seluruh bagian negara bagian Eropa. 

2.Belanda memiliki luas wilayah yang berbeda dengan belanda dengan luas 

  • Luas wilayah negara Belanda adalah 42.531 km² dengan 34.467 km² adalah daratan. Kerajaan Belanda memiliki perbatasan darat dengan Belgia, Jerman (keduanya di Eropa Belanda), dan Prancis (di Saint Martin). Sekitar seperempat wilayah Belanda terletak di bawah permukaan laut. Tanggul didirikan untuk melindungi daratan dari banjir. sedangkan negara Jerman dengan luas 357.021 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 84 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer) ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak) penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan, serta menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.
  • 3. Anggaran pendidikan yang disediakan oleh negara belanda untuk masyarakatnya lebih besar jika di bandingkan dengan negara jerman 
  • 4.Tingkat infalasi lebih rendah sedangkan di negara jerman tingkat inflasi masih tinggi .

MIFTAHUL HIDAYATI OKTAVIANI 
ADMINISTRASI PUBLIK / A2 / SEMESTER 2
222020100129 
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA

 



Senin, 09 Januari 2023

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DISPENDUKCAPIL KABUPATEN LUMAJANG

 UJIAN AKHIR SEMESTER

PENGANTAR ADMINISTRASI PUBLIK 

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN 

DISPENDUKCAPIL KABUPATEN LUMAJANG 


DOSEM PENGEMPU : 

HENDRA SUKMANA, S.AP.,M.KP

DI SUSUN OLEH :

MIFTAHUL HIDAYATI OKTAVIANI 

222020100129

SEMESTER 1

PROGRAM STRUDI ADMINISTRASI PUBLIK 

FAKULTAS BISNIS , HUKUM , DAN ILMU SOSIAL 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 

2023

PENDAHULUAN

                 Kabupaten Lumajang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur , Indonesia . Ibu kota  atau pusat pemrintahan nya berada di kecamatan Lumajang Kota. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo di utara , Kabupaten Jember di utara Samudra Hindia di selatan , serta kabupaten Malang di barat . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang merupakan suatu instansi yang memberikan pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dituntut untuk memberikan pelayanan yang efektif atau sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Untuk mencapai pelayanan yang sesuai dengan standarnya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang melakukan Inovasi. Dimana inovasi ini seperti memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang cepat dan tepat waktu. Inovasi tersebut untuk mengukur pelayanan yang diberikan kepada masyarakat apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan yang sudah dicanankan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Dengan adanya inovasi tersebut maka pelayanan yang diberikan oleh pencatatan sipil dapat sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau penerima pelayanan. Standar pelayanan meliputi; a) prosedur pelayanan, b) waktu penyelesaian, c) biaya pelayanan, d) produk pelayanan, e) sarana dan prasarana, f) serta kompetensi petugas (dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

PEMBAHASAN 

                 Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah yang masih terdapat jumlah peduduk yang tidak memiliki akta kelahiran rendah. Menurut data kependudukan dari instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang hampir 40% penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran. Seperti banyak kemungkinan terjadi baik dari kesalahan penulisan nama atau lain sebagainya yang membuat harus mengetik ulang akta kelahiran sampai memperoleh hasil yang diinginkan masyarakat. Selain itu, terkadang sering terjadinya kelalaian dalam pembuatan akta kelahiran dapat juga disebabkan oleh faktor pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat yang tinggal diperkotaan mayoritas memiliki pendidikan yang lebih tinggi mereka tahu akan manfaat akta kelahiran dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal dipedesaan mereka menganggap pembuatan akta kelahiran itu sulit dan memakan biaya yang mahal. 

Keunggulan Birokrasi Pelayanan Publik Pada Pembuatan Akta Kelahiran di  Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang ?

Melalui Aplikasi Whatsapp ( PANADDOL - MANTAP ) 

Inovasi pada aplikasi whatsapp ( PANADDOL -MANTAP ) adalah salah satu inovasi yang diciptakan  oleh Dispendukcapil Kabupaten Lumajang pada tahun 2019  guna memudahkan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan dengan cepat dan tetap waktu tentunya tanpa adanya gangguan dari calo , mereka dapat menghubungi nomer - nomer yang tersedia  misalnya mereka ingin mengurus pembuatan Akta Kelahiran mereka hanya perlu menghubungi nomer 082 333 000 121  jam pelayanan online hari senin - kamis  pukul 08.00- 15.00 WIB pelayanan online hari jumaat  pukul 08.00 - 10.30WIB dan pukul 13.00 - 14.30 WIB  jam pelayanan khusus hari sabtu yaitu pukul 08.00 - 10.30WIB  dengan hanya mengirimkan berkas - berkas persyaratan yang dibutuhkan kepada nomer tersebut , maka mereka sudah bisa mengurus administrasi tersebut tanpa bantuan calo , dengan catatan layanan hanya bisa melalui chatting dan tidak bisa menerima panggilan telefon .  Kelebihan dari pelayanan Panaddol Mantap adalah Akta Kelahiran dapat diterima oleh masyarakat dalam satu hari kerja sesuai dengan standar yang pelayanan yang di tetapkan .

Antri Loket 

Dispendukcapil Kabupaten Lumajang hanya melayani orang - orang yang anti sesuai dengan nomer antian pada loket kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai pencaloan yang ada di Kabupaten Lumajang , mereka menyeleksi  data dari antrian loket untuk melihat siapa  yang masih menggunakan calo untuk menggurus admistrasi tersebut maka mereka akan dikenakan sanki 

Jemput Bola Di Kecamatan Masing - Masing 

Program ini sudah berjalan cukup lama denga tujuan agar masyarakat dapat mengurus pembutan akta kelahiran anak nya dengan mudan cepat dan efiesien karena mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Dispendukcapil mereka hanya butuh datang ke kantor kecamatan mereka denga membawa berkas yang dibutuhkan dan pihak kecamatan yang akan mengurusnya di dispendukcapil dan mereka tinggal menggu telofon dari kecamatan jika akta kelahiranya sudah jadi .

Kerjasama Dengan Rumah Sakit Yang Ada Di Lumajang 

Dispendukcapil kabupaten lumajang melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit yang ada di kabupaten lumajanng seperti Rumah Sakit Wijayakusuma , Bhayangkara , RSI dan lain sebagainya . MOU ini dilakukan sejak tahu 2016 dengan adanya kerjasama seperti ini Dispendukcapil dapat meningkatkan kepemilikan akta kelahiran . Selain itu dengan adanya kerjasama ini juda dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran untuk anaknya bagi mereka yang melahirkan di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan dispendukcapil , mereka tidak perlu datang ke kantor dispendukcapil mereka hanya perlu memberikan data persyaratan kepada pihak rumah sakit dan mereka akan segera memproses pembuatan akta tersebut.

Jasa Pos 

Kerjasma dengan jasa pos yang dilakukan pada tahun 2017 ini memiliki tujuan utama yaitu mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran . Selain itu juga dapat membantu peningkata kepemilikan akta kelahiran . Selain itu dengan adanya kerjasama ini juga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran , dinas kependudukan dan pencatatan sipil berharap masyarakat hanya datang satu kali dalam pengurusan administrasi kependudukan terutama adalah pengurusan akta kelahiran , dengan program ini pemerintah menjanjikan satu bulan akta kelahiran yang di urus melalaui jasa pos akan dikirim ke rumah pengurus tersebut sesuai dengan alamat yang dicantumkan .

Kekurangan Birokrasi Pelayanan Publik Pada Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang ?

1. Pegawai Kurang Ramah Tamah 

Masyarakat Lumajang menilai kalau pegawai dapat berbuat baik serta ramah tamah kepada masyarakat yang pegawai kenal / memiliki kekerabatan , hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial kepada masyarakat lainnya serta , serta masyarakat dapat menilai bahwa pegawai tidak dapat memebrikan pelayanan yain baik kepada konsumen / masyarakat yang datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil 

2.  Kurang Adilnya Petugas / Pelayan 

Mereka masih mendahulukan kerabat , saudara , sahabat , pemegang kekuasaan dan lian - lain dari sini dapat disimpulkan bahwa mereka belum bisa memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat karena masih memandang suku ras budaya dan ekonomi . 

3.  Kurang Disiplinya Pegawai 

Para pegawai yang kurang  tepat dalam menggunakan waktu kerja nya dapat mengahabat proses pembuatan akte kelahiran tersebut misalnya akta dapat diberikan kepada masyarakat dalam waktu 1 bulan jadi , karena kurangnya kecepata waktu / terbelit - belit waktu akte tersebut tidak bisa diberikan dalam kurun waktu tersebut . 

Sinergi Teori Pelayanan Publik Pada Pembuatan Akte Kelahiran Dispendukcapil Kabupaten Lumajang 

Menurut saya pada pelayanan dispendukcapil kabupaten  lumajang sudah menganut sistem good governance karena pada sistem pelayanan nya sudah menerapkan prinsip - prinsip yang ada pada point -point good governance yaitu meliputi  adanya transparasi , partisipasi , tegaknya supremasi hukum dan lain sebagainya. 

1. Transparasi 

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.menurut saya pada dinas kependudukan dan pencatatn sipil kabupaten lumajang sudah menerapkan prinsip transparasi karena pihak dispenducapil sudah memberikan informasi yang jelas melalui brosur- brosur yang tersebar mulai dari kantor desa maupun kecamatan mereka juga memberikan informasi - informasi seputar pelayanan yang ada di dispendukcapil melalui media sosial seperti wa , fb ig twitter youtobe dan lain sebagainya. 

2. Partisipasi 

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral. partisipasi masyarakat disini dapat disimpulkan  bahwa masyarakat lumajang sudah mulai berpartisipasi dalam menyukseskan program - program inovasi yang dibuat oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lumajang mereka sudah sadar akan pentingnya akta kelahiran anak nya mereka sudah mulai mengurus administrasi tersebut melalaui inovasi- inovasi yang di buat oleh pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lumajang. 

3. Tegaknya Supremasi Hukum ( Rule Of Law ) 

Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum sudah di tetapkan dalam pelayanan publik pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lumajang mereka menindak keras orang - orang yang masih menggunakan jasa calo untuk mengurus berkas / pembuatan akte kelahiran anak maka pihak dispendukcapil akan melakukan tindak pidana atau proses jalur hukum terhadap orang - orang menggunakan jasa calo . 


KESIMPULAN 

             Salah satu instansi yaitu dinas kependudukan dan juga pencatatan sipil yang berada di kabupaten lumajang yang memberikan pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan sipil dan juga pencatatan sipil . Dinas kependukan dan pencatatan sipil yang berada di kabupaten lumajang dituntut agar memberikan pelayanan - pelayanan secara efektif dan sekaligus menurut standart pelayanan yang sudah ditetapkan sebelumnya . Hal ini mempunyai tujuan untuk mencapai pelayanan yang sesuai dengan standart nya dengan cara melakukan beberapa inovasi , salah satunya yaitu memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang cepat dan tepat waktu . Yang kedua yaitu pelayanan terhadap pembuatan akta kelahiran yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan di beberapa lini pelayanan. Lini - lini  tersebut yaitu : 

a) Aplikasi Whatsapp / Panaddol Mantap 

b) Antri loket 

c) Jemput Bola di Kecamatan Masing - Masing 

d) Kerjasama Dengan Rumah Sakit Yang Ada di Lumajang 

e) Jasa Pos 

Semua inovasi yang di buat oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lumajang juga memiliki banyak kendala terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di antaranya yaitu pertama pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil kurang ramah tamah terhadap masyarakat yang hendak melakukan / menyelesaikan administrasi pada kantor tersebut yang kedua petugas yang kurang adil terhadap masyarakat , mereka masih membeda - mbedakan orang yang datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil tersebut .  Yang ke tiga pegawai yang tidak disiplin dapat menghambat proses pembuatan / penyelesain administrasi tersebut terutama pembuatan akta kelahiran. Dari sini juga dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang ada di kantor dispendukcapil kabupaten lumajang sudah menganut sistem good governance  atau sudah menerapkan prinspip - prinsip good governance yaitu dibutikan dengan adanya transparasi , supremasi hukum dan partispasi masyarakat dan lain sebagainya . 

REFERENSI 

Bahtiar , SH M.Si , Vita Irianti , 2018 Tata Kelola Pelayanan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan   Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang 

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=tata+kelola+pelayanan+akta+kelahiran+dinas+kependudukan+dan+pencatatan+sipil+kabupaten+Lumajang+&btnG=#d=gs_qabs&t=1673278237635&u=%23p%3Dzio3WfhHB-QJ

Farida Adawiyah Siswandini ,2022 ,Efektivitas Program Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp ( Panaddol - Mantap ) Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Jawa Timur 

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=EFEKTIVITAS+PROGRAM+PELAYANAN+ADMINDUK+ONLINE+MELALUI+APLIKASI++WHATSAPP+%28PANADDOL-MANTAP%29+DALAM+PENERBITAN+AKTA+KELAHIRAN+DI++DINAS+KEPENDUDUKAN+DAN+PENCATATAN+SIPIL+KABUPATEN+LUMAJANG++PROVINSI+JAWA+TIMUR&btnG=#d=gs_qabs&t=1673278939138&u=%23p%3DNPAt3fTJWwcJ

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang  , Apakah Dispendukcapil Kab . Lumajang Ada Pelayanan Online ? 

https://dispenduk.lumajangkab.go.id/faq

Admin prokomsetda , 2017 Pengertian , Prinsip dan Penerapan Good Governace Di Indonesia 

https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99

         



EFISIENSI PEMBAYARAN RETRIBUSI PAJAK PASIR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG  Dosen Pengampu :  Hendra Sukmana , SAP.,M.KP.  Di Susun Ole...