EFISIENSI PEMBAYARAN RETRIBUSI PAJAK PASIR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya dalam sektor pertambangan pasir. Wilayah ini terletak di lereng Gunung Semeru yang menjadikannya memiliki kandungan material vulkanik berkualitas tinggi, terutama pasir yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. Potensi pasir yang melimpah ini tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat tetapi juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan melalui mekanisme retribusi pajak.
Penggeloan keuangan juga mempunyai definisi yang luas dan sempit. “Pengelolaan keuangan negara dalam arti luas adalah pengelolaan keuangan negara. Sedangkn dalam arti sempit, pengelolaan keuangan negara bersifat administratif keuangan negara atau penatausahaan keuangan negara. Tujuan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan adalah tentang pemulihan ekonomi dan persaingan pada tingkat nasional dapat ditingkatkan dalam hal kegiatan perekonomian dapatberkembang dengan baik, sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat meningkat seperti yang diharapkan. Pengelolaan dana negara yang baik juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas kekayaan, dengan meningkatkan kekayaan ekonomi dan mendorong distribusi pendapatan masyarakat seiring dengan pertumbuhan perekonomian. “Penyelenggaraan urusan pemerintahan terbagi atas urusan luar, kerja dan kinerja dengan memperhatikan keselarasan hubungan antar sistem pemerintahan, misalnya sistem hubungan pemerintahan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kabupaten nasional, atau antar-federal, berbasis regional sinergis. (Wahyu Herison Made, 2017)
Dalam hal konteks pengelolaan keuangan daerah, retribusi pajak pasir memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Pajak Daerah, retribusi pajak pasir termasuk dalam kategori pajak mineral bukan logam dan batuan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha pertambangan kepada pemerintah daerah. Sistem pemungutan retribusi pajak ini menjadi vital mengingat kontribusinya yang substantial terhadap PAD Kabupaten Lumajang.
Namun, dalam implementasinya, pengelolaan retribusi pajak pasir menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi tingkat efisiensinya. Permasalahan yang sering muncul antara lain adalah kompleksitas prosedur pembayaran, keterbatasan infrastruktur sistem pembayaran, serta kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban retribusi. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan pasir, yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.Selain itu, fenomena penambangan pasir ilegal dan praktik penggelapan pajak juga menjadi tantangan serius yang perlu diatasi. Aktivitas pertambangan yang tidak berizin tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lumajang dituntut untuk mengembangkan sistem pengelolaan retribusi pajak yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini.
Upaya peningkatan efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Lumajang. Berbagai inisiatif telah diambil, mulai dari penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan sistem pengawasan, hingga modernisasi sistem pembayaran melalui digitalisasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan pasir. Dalam hal efisiensi pembayaran retribusi pajak pasir tidak hanya berbicara tentang aspek administratif dan teknis semata, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pajak menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem retribusi pajak yang efisien, adil, dan berkelanjutan.(Wicaksono, A. wicaksono W., & UB, A. R. (2018).
Kabupaten Lumajang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dalam sektor pertambangan pasir, dengan area tambang seluas 60.000 hektare yang merupakan yang terbesar dan terluas di Indonesia. Kualitas pasir dari Lumajang dikenal sangat baik karena berasal dari erupsi Gunung Semeru. Dalam upaya mengoptimalkan potensi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir sejak akhir 2020 yang menggunakan teknologi RFID untuk identifikasi dan pengambilan data. Target retribusi pajak pasir untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 105.205.000.000, dengan realisasi pada triwulan pertama mencapai Rp. 26.518.419.149 atau 25,21% dari target, menunjukkan peningkatan 17,05% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pengelolaan retribusi pajak pasir masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efisiensinya. Pertama, sistem pencatatan dan pengawasan belum sepenuhnya terdigitalisasi, masih ada pos penarik pajak yang menggunakan sistem tradisional. Kedua, masih ditemukan praktik penambangan ilegal dan upaya penghindaran pajak, seperti penggunaan truk bak tertutup dengan pasir kering yang lolos dari pemeriksaan petugas. Ketiga, koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum belum berjalan optimal, yang mengakibatkan pengawasan dan penegakan aturan menjadi kurang efektif.
Dari sisi transparansi, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dengan mengimplementasikan sistem e-Pajak Pasir dan melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal tunggakan pajak yang pernah mencapai Rp2,34 miliar, menunjukkan adanya kesenjangan dalam kepatuhan wajib pajak. Sementara dalam aspek akuntabilitas, Pemkab Lumajang telah menerapkan sistem pembayaran retribusi terintegrasi melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas daerah, yang memudahkan tracking pembayaran dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan.
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi pajak pasir di Kabupaten Lumajang, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, diperlukan digitalisasi menyeluruh sistem pencatatan dan pengawasan di seluruh pos penarik pajak. Modernisasi ini harus mencakup implementasi teknologi yang seragam di semua titik pemungutan untuk menghindari celah dalam sistem pengawasan. Integrasi data real-time antar pos pemungutan juga penting untuk memantau pergerakan truk pengangkut pasir.
Kedua, penguatan koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan, dan aparat penegak hukum. Tim ini harus memiliki mekanisme kerja yang jelas dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Pertemuan koordinasi rutin perlu diadakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan merumuskan strategi penanganan masalah yang muncul.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM pengelola retribusi melalui pelatihan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Program pengembangan kompetensi ini harus mencakup pemahaman tentang sistem digital, prosedur operasional standar, dan pemahaman regulasi terkait. Selain itu, perlu ada sistem reward and punishment yang jelas untuk mendorong kinerja optimal petugas.
Keempat, pengembangan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mendeteksi aktivitas penambangan ilegal. Ini bisa melibatkan penggunaan drone untuk survei area tambang, sistem pemantauan CCTV di jalur-jalur strategis, dan pengembangan aplikasi pelaporan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Sistem ini harus terintegrasi dengan database pusat untuk memudahkan analisis dan tindak lanjut.
Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui publikasi rutin laporan penerimaan dan penggunaan dana retribusi kepada publik. Portal informasi online yang mudah diakses masyarakat perlu dikembangkan untuk menampilkan data realisasi penerimaan, penggunaan dana, dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlu didorong melalui mekanisme pengaduan yang efektif dan tindak lanjut yang transparan.


